Monday, July 9, 2012

Kedudukan Hadits Ramadhan Dibagi Menjadi 3 Bagian


Pertanyaan:
Bagaimanakah kedudukan hadits yang menyatakan bahwa ramadhan itu dibagi menjadi tiga bagian, awalnya rahmat, pertengahannya maghfirah dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka?

Jawab:
hadits yang berkenaan dengan hal tersebut, matanannya sebagai berikut: yaa ayyuhannaasu qad adzallakumsyahrun ‘adziimun, syahrun fiihi khairun min alfi syahrin, ja’alahullahu shiyaamuhu fariidhatan wa qiyaama lailihi tathowwu’an man taqarraba biihi bihashlihi minal khairi kaana kaman adaa fariidhatan fimaa siwaahu....wa huwa syahrun awwaluhu rahmatun wa wasathuhu magfiratun wa akhiruhu ‘itqun minan naar.

Artinya: “Wahai manusia, sungguh bulan yang agung telah datang (menaungi) kalian, bulan yang di dalamnya terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, Allah menjadikan puasa (pada bulan itu) sebagai suatu kewajiban dan menjadikan shalat malamnya sebagai shalat sunnah. Barang siapa yang mendekatkan diri pada bulan tersebut dengan (mengharapkan) suatu kebaikan, maka sama (nilainya) pada bulan lainnya....inilah bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka......” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Dalam perkataan ulama yang masyhur, hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887), Al-Muhamilli dalam Amali-nya (293) dan al-Ashbahani dala At-targhib dari jalan Ali bin Zaid Jida’an dari Sa’ad bin Al-Musayyib dari Salman.

Hadits ini sanadnya dha’if, karena lemahnya Ali bin Zaid. Berkata Ibnu Sa’ad, di dalamnya ada kelamahan dan jangan berhujjah dengannya. Berkata Imam Ahmad, tidak kuat. Berkata Ibnu Khuzaimah, jangan berhujjah dengan hadits ini, karena jelek hafalannya. Demikianlah di dalam Tahdziibu Tahdziib (7/322-323)

Dalam keterangan lain, Ibnu Khuzaimah berkata setelah meriwayatkan hadits ini, itupun jika benar kabarnya. Berkata Ibnu Hajar di dalam AL-Athraf, sumber hadits ini ada Ali bin Zaid bin Jad’an, dan dia lemah. Hal inipun dinukilkan oleh Imam As-Shuyuti di dalam Jam’ul Jawaami. Demikian pula Ibnu Abi Hatim menukilkan dari bapaknya dalam ‘Ilalul Hadits (1/249), bahwa hadits ini munkar. (lihat Shifatu Shaumin Nabiyyi di Ramadhana karya Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid).

Wallahu a’lam bishshawaab
(diambil dari tanya jawab di buletin al-bahr Pusdiklat Dewan Da'wah)

0 comments:

Post a Comment

Note :

1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak dan tidak boleh ada SARA
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM

Semoga tali Silaturrahim kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi

Regards,
Yogi Hendra Kusnendar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...