Tuesday, September 8, 2009

Masjid Manonjaya

Hanya ada dua masjid agung di tatar Jawa Barat yang bangunannya dilindungi Undang-Undang Kepurbakalaan Badan Arkeologi RI, yaitu Masjid Agung Sumedang dan Masjid atau Kaum Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Kedua masjid agung tersebut selain berusia ratusan tahun, juga keduanya memiliki Nilai Sejarah Tinggi yang perlu dilestarikan.

Pembangunan Masjid Agung Manonjaya terkait dengan pindahnya Ibukota Tasikmalaya dari Kecamatan Sukaraja (Sukapura) ke Manonjaya pada tahun 1832. Penata dan perencana bangunan adalah Patih Raden Tumenggung Danuningrat, pada dekade pemenintahan Bupati Sukapura ke-delapan.

Bangunan "Kaum Manonjaya" yang letaknya menghadap ke timur alun-alun itu memiliki dua kubah (menara). Menara palangan (laki-laki) dan menara pawadonan (perempuan). Kedua menara yang bermahkuta antik itu kini masih dijaga keasliannya. Konon kedua makuta yang berkuncup seperti bunga itu hasil pemberian Syeh Abdul Muhyi dari Gua Pamijahan Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya sekitar abad ke XVI-an. 1  3

 Kedua "Kubah Kaum" punya makna tersediri. Kubah Palangan, di bawahnya khusus tempat beribadahnya kaum lelaki. Dan di bawah Kubah Pawadonan, bagian kaum perempuan. Malah di bawah kubah pawadonan dulu sering digunakan tempat nikah warga Manonjaya dan sekitarnya. Pada masa lalu, di bawah kedua menara tersebut tersimpan dokumen-dokumen penting pemerintahan.

Setelah pusat pemerintahan hijrah ke Kota Tasikmalaya, nasib kaum/masjid Manonjaya tetap dijaga dan dirawat masyarakat Manonjaya. Meski sudah beberapa kali ada perehaban, keaslian bangunannya masih tetap dipertahankan. Hanya saja, dokumen-dokumen penting yang dulu disimpan di bawah menara sudah tidak ada.

Kaum Manonjaya yang berukuran 1.250 m2 dan dijadikan cagar budaya sejak tanggal 1 September 1975 itu mampu menampung sekitar 5.000 jamaah. Lokasinya diapit kiri-kanan jalan raya, sehingga kemegahan kaum tersebut bisa dipandang dan segala arah.

Masjid yang disangga oleh tiang tembok sebanyak 61 buah ini, sarat dengan fasilitas dan halaman luas. Sarana tempat wudlu yang refresentatif, pertamanan yang sarat dengan bunga-bungaan, tempat salat utama dan tempat kegiatan ibadah lainnya baik di luar maupun dalam bangunan masjid yang cukup luas.

0 comments:

Post a Comment

Note :

1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak dan tidak boleh ada SARA
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM

Semoga tali Silaturrahim kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi

Regards,
Yogi Hendra Kusnendar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...