Sunday, July 22, 2012
Payung Geulis; Tak Mampu Tahan Gerimis
Umumnya orang membayangkan bahwa payung diciptakan untuk menaungi kita dari terpaan gerimis dan hujan. Tapi tidak dengan payung geulis. Payung yang jadi produk kebanggaan dan salah satu simbol kota Tasik ini pantang terkena gerimis apalagi hujan. Payung dengan lapisan penutupnya terbuat dari kertas ini sekali dua bisa saja menepis gerimis, tapi untuk kali berikutnya payung ini mudah rusak. Tetapi payung geulis punya peran yang lebih membuatnya sangat dihargai. Payung geulis pada masa lalu adalah kelengkapan mode mojang Tasik. Mojang Tasik yang cantik berkebaya tak akan sempurna kecantikannya bila tidak menggenggam payung jenis ini untuk melindungi wajah ayunya dari sengatan matahari yang terik. Jadilah istilah payung geulis yang berarti payung yang bikin penampilan tambah geulis alias cantik.
Apa yang membuat mojang Tasik melengkapi diri dengan payung geulis. Perhatikan baik-baik payung kertas ini. Segera saja terlihat keindahan memancar dari sana. Ya, keunikan payung geulis adalah adanya lukisan bunga warna-warni yang mendekorasi ruang-ruang pada laipsan penutupnya. Lukisan ini kerjakan secara manual oleh tangan-tangan terampil mojang Tasik yang mengekspresikan cinta dan hasratnya dalam membentuk aneka bunga. Di tangan mojang Tasik payung geulis menjadi karya seni lukis yang mengagungkan keindahan dengan medium payung.
Sayang, kini tak banyak mojang Tasik yang terlihat berkebaya sambil menggenggam payung geulis. Modernisme telah mengubah mode dan fashion hampir di seluruh pelosok bumi. Maka eksistensi payung geulis pun menghadapi tantangan. Namun bukan Orang Tasik bila tak punya cara cerdik. Payung geulis yang tak lagi dijadikan kelengkapan mode lalu digeser fungsinya sebagai wahana ekspresi seni yang layak dikoleksi. Dengan cara cerdik seperti ini, payung geulis tetap lestari meski jumlah penciptanya dari hari ke hari semakin sedikit.
Maka bisnis payung geulis pun terus eksis. Saat ini tingal 4 unit usaha yang menggeluti payung geulis dengan pekerja seni mencapai 37 orang. Mereka adalah kaum ibu yang tetap teguh melestarikan karya seni. Membeli payung geulis berarti mengoleksi karya seni. (imahtasik)
Bordir Apik Khas Kota Tasik
Orang Tasik memang terkenal ulet dan apik. Ini terlihat dari aneka hasil karya mereka yang umumnya mencerminkan keuletan lagi keapikan. Sebut saja kain bordir. Hanya tangan-tangan yang telaten dan jiwa yang harmoni lah yang mampu mengerjakan sebuah karya seni bernama kain bordir. Mojang Tasik adalah sosok yang ada dibalik kisah sukses kain bordir ini. Mereka telaten lagi kreatif dalam mengerjakan motif-motif floral yang indah dan menjadi ciri khas bordir Tasik.
Pada mulanya seni bordir datang ke Tasikmalaya sebagai serapan dari kebudayaan Cina, namun berkat tangan terampil dan ulet lagi kreatif kaum wanita kota Tasikmalaya, seni ini justru subur berkembang di sana. Tak berhenti sebatas itu, mereka juga membangun nilai tambah bagi seni bordir yang dikerjakannya. Maka terciptalah kebaya, tunik, blus, rok, selendang, kerudung, sprey, sarung bantal, taplak meja, baju gamis, mukena, baju koko, hingga busana sehari-hari dihiasi dengan bordir yang menarik. Tak mengherankan bila industri kain bordir merupakan salah satu produk unggulan dari kota Tasikmalaya.
Industri kain bordir sudah lama berkembang di Tasikmalaya. Sejumlah sentra industri bordir hingga kini terus berkembang di Tasikmalaya, yang terbesar terdapat di Keamatan Kawalu terutama di Desa Tanjung, Talagasari, Kersamenak, dan Karikil. Demikian juga industri bordir terdapat di kecamatan Cibeureum, khususnya Desa Mulyasari. Sampai tahun 2006 tak kurang dari 944 unit Industri Kecil Menengah (IKM) bordir bertebaran di seluruh wilayah kota Tasikmalaya dengan nilai produksi mencapai lebih dari Rp.252 milyar rupiah pada tahun 2002 dan terus mengalami peningkatan secara signifikan. Perkembangan industrinya mampu menyerap lebih dari 8737 tenaga kerja yang sebagian besar adalah kaum wanita. Sehingga bordir Tasik juga dianggap sebagai sumber pendapatan dan ekspresi diri mojang Tasikmalaya.
Sebagai salah satu icon product kota Tasik, kain bordir juga telah mampu menembus pasar internasional. Bordir Tasik, khususnya yang dikerjakan secara handmade, diapresiasi tinggi oleh masyarakat internasional. Tak heran bila harganya pun di pasar internasional tergolong baik. Tak heran bila 60% produk brodir Tasik diekspor ke luar negeri. Hanya saja, keterbatasan modal dan akses pasar masih membuat bordir Tasik belum tampil sebagai primadona industri dan perdagangan tasikmalaya. Laksana Mojang Tasik yang tetap aktif berkreasi sambil menunggu pinangan, bordir Tasik pun dicipta sambil menanti datangnya investasi dan pembeli. (Imah tasik)
Friday, July 20, 2012
Menimba Makna Dari Berbeda Hari Raya
Selalu ada hikmah di balik peristiwa dan senantiasa ada pelajaran dari sebuah kejadian. Demikian pula hari raya, baik iedul fithri ataupun iedul adhha. Namun semua itu, tidaklah membuat kita harus berputus asa ataupun menimbulkan sikap tak acuh terhadap persoalan agama apalagi menghinakannya. Sikap-sikap seperti ini sangat wajar terjadi pada keumuman kaum muslimin dengan berbagai faktor dan alasan yang berbeda-beda, diantaranya: pertama: adanya harapan yang sangat tinggi dimana kaum muslimin dapat menunaikan hari raya secara bersama-sama sehingga tidak mengurangi kebahagiaan di hari kemenangan itu, sebahagian sudah berbuka sementara yang lain masih berpuasa. Kedua, tidak semua kaum muslimin memahami persoalan mengapa hari raya bisa berbeda, karena memang menentukan hari raya bukan tugas individu melainkan tugas orang-orang khusus yang telah memenuhi kriteria. Ketiga, luputnya pengetahuan kaum muslimin terhadap kenyataan yang pernah terjadi di masa lalu di mana pada masa khalifah Mu'awiyah bin Abi Sofyan, perbedaan penentuan ru'yatul hilal pernah terjadi.
Oleh karenanya, untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan penilaian yang adil, sebaiknya kita mendulang hikmah dari perbedaan tersebut dengan memahami alasan masing-masing. Seperti kasus yang terjadi pada penentuan Iedul Fitri 1 syawal 1427 H., sebahagian kaum muslimin berhari raya pada hari senin, 23 ok tober 2006 dan yang lainnya pada hari selasa, 24 oktober 2006. Yang lebih penting bagi kita, tentu saja bukan persoalan apakah hari senin atau hari selasa, melainkan apa alasannya melakukannya di hari-hari tersebut?
Pengertian Hilal
Bermula dari pertanyaan orang-orang kepada rasulullah saw. tentang hilal, untuk apa diciptakannya hilal? Maka Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat-Nya: “Orang-orang bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hilal,jawablah olehmu: hilal itu adalah pertanda waktu (mawaqit) untuk kepentingan manusia dan ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah/ 2: 189).
Ibnu Umar ra. berkata, bahwa rasulullah saw. bersabda: “Allah jadikan hilal-hilal itu sebagai pertanda waktu untuk kepentingan manusia, maka berpuasalah kamu setelah diketahui munculnya hilal dan berbukalah kamu setelah diketahui munculnya hilal, jika terjadi mendung (ghumma) maka genapkanlah hitungan sya'ban 30 hari.” (HR. Al-Hakim dalam Ibnu Katsir 1/317). Kata mawaqit adalah kata jama' dari miqat, artinya batas waktu. As-Sayis dalam Tafsir Ayatil Ahkam menyebutnya al-hilalu miqatus syahri, maksudnya hila itu pertanda waktu (awal) bulan. (KH. A. Ghazali dalam Penentuan Bulan Hijriyah Berdasarkan Nash Syara' Dan Fuqaha, hal. 2)
Senada dengan makna itu, As-Syaukani menyebutnya dengan ismun lima yabdu fi awwalis syahri wa fi akhiri, nama bulan ketika baru muncul dan ketika berakhir. (Fathul Qadir I/ 240)
Menentukan Munculnya Hilal
Dengan mengacu kepada hadits-hadits rasulullah saw., maka para ulama fiqih menyimpulkan ada beberapa cara dalam menetapkan awal ramadhan. Pertama, dengan melihat langsung (ru'yatul hilal) pada hari ke 29 di bulan sya'ban. Ada yang menyebutkan cukup seorang yang adil seperti kesaksian Ibnu Umar atau bersumpahnya orang Badui di hadapan rasulullah saw., namun sayang dalam sanadnya ada rawi yang menjadi pembicaraan para ulama hadits. Ada pula yang mensyaratkan dua orang adil atau sekelompok orang. Mengenai jumlah orang banyak itu merujuk kepada Imam Ahmad dan Qodhi Iyadh tanpa menyebutkan jumlah tertentu. Kedua, menyempurnakan bilangan bulan sya'ban menjadi 30 hari (ikmalu 'iddati sya'bana tsalatsina yauman). Maksudnya apabila orang-orang sudah berusaha melihat hilal tanggal 29 malam bulan sya'ban namun ternyata tidak seorangpun yang melihatnya, maka bulan sya'bandisempurnakan menjadi 30 hari. Ketiga, menetapkan adanya hilal ketika cuaca buruk (idza ghumma 'alaikum faqdurullah). Dalam hal ini, para ulama berselisih pendapat. Imam Ahmad sebagaimana dinukilkan Imam Nawawi memaknai faqduruulah itu dengan memperkirakan hilal di bawah awan, sehingga mewajibkan puasa pada malam yang mendung. Sedangkan Mithraf bin Abdillah, Abul Abbas bin Suraij dan Ibnu Qutaibah memaknai faqduruulah itu dengan memperkirakan hilal berdasarkan hisab. Sementara Imam Abu Hanifah, Imam Safi'i dan jumhur salaf dan khalaf berkata: maksud faqduruulah itu adalah menyempurnakan bulan sya'ban menjadi 30 hari. Adapun Ibnul 'Arabi, dengan menukilkan pendapat Abul Abbas bahwa faqduruulah itu diperuntukkan bagi orang-orang yang dianeugerahi ilmu falak oleh Allah, sedangkan fa akmilul 'iddata diperuntukkan bagi orang-orang awwam dalam hal ilmu falak. (Lihat Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid I /77-78 dan Fiqhus Shiyam, DR. Yusuf Qaradhawy, hal. 40-43)
Mengapa Berbeda?
Terlepas pro dan kontra mana yang lebih mendekati kepada kebenaran dalam menentukan hari raya. Yang jelas, penentuan munculnya hilal (baik secara ru'yat maupun hisab) merupakan masalah yang sangat penting, karena menyangkut mawaqitu linnas (penentuan waktu untuk manusia) terutama menentukan waktu-waktu ibadah: kapan mulai puasa dan kapan mulai berbuka (berhari raya), kapan jatuhnya 'arafah bagi yang haji dan kapan puasa bagi yang tidak berhaji, kapan shalat iedul adha dan kapan hari tasyriq. Satu sama lain berjalin berkelindan saling berhubungan. Itulah salah satu kebesaran Allah 'azza wa jalla dengan kekuasaanNya menjadikan hilal sebagai pertanda awal bulan. Namun dalam pelaksanaannya terkadang kaum muslimin dihadapkan pada kenyataan yang tidak dapat dipungkiri, dimana perbedaan hari raya kerap terjadi bahkan lebih sering terjadi. Demi keutuhan dan terpeliharanya ibadah hari raya, khususnya dengan tetap mengedepankan hujjah 'ilmiyah, kaum muslimin hendaknya lebih pandai mengambil pelajaran berharga dari perbedaan yang ada, minimalnya memahami alasan masing-masing. Seperti halnya 1 syawwal 1427 H. Ada yang menetapkan bahwa hilal sudah wujud pada hari ahad, walaupun di wilayah lain belum, dengan prinsip masih dalam satu kesatuan wilayah hukum suatu negara (wilayatul hukmi), maka ditetapkan seluruhnya ied pada hari senin. Ada yang berpedoman pada ru'yat global (ru'yah 'alamiyyah), dengan pertimbangan dalam sistem khilafah tidak dikenal batas wilayah negara, ketika di suatu wilayah hilal sudah wujud, maka hal tersebut berlaku bagi seluruh dunia. Ada juga yang menetapkan iedul fithri pada hari senin dengan prinsip mengikuti Ummul Qura/ Makkah yang telah menetapkan hari senin. Demikian pula yang menetapkan hari selasa, dengan alasan hilal sudah wujud di sebagian wilayah, namun 'adamu imkanir ru'yah (kondisi yang tidak mungkin diru'yah) sehingga diperkirakan atau disempurnakan umur bulan itu 30 hari. (lihat PP. Muhammadiyah dalam Maklumat no. 558/1.0/A/2006 dan PP. Persatuan Islam dalam Surat Edaran no. 0574/JJ-C.3/DP/2006)
Di sisi lain, ada pula yang berpegang kepada itsbat waliyyul amri (penetapan pemerintah) di kala terjadinya perbedaan, di mana pemerintah memiliki kewajiban menciptakan kesatuan dan persatuan ummat Islam. Sejalan dengan kaidah fiqhiyyah: itsbaatul haakim fii Masaailil Ijtihaad yarfa'ul khilaaf, penetapan seorang hakim dalam masalah ijtihad menghilangkan persengketaan. Hal inipun sejalan dengan komentar Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani yang menyerukan agar bergabung dengan penguasa muslim untuk mengurangi meluasnya perbedaan dalam satu teritorial negara. (Samir bin Amin Az-Zuhairi dalam Al-Ilmam bi Adaabin wa Ahkamis Shiyaam, hal.17)
Untuk lebih terasa tenang dan tentramnya hati dalam menunaikan hari raya, sebaiknya kaum muslimin merenungkan peristiwa yang terkandung dalam hadits Kuraib, Bab Bayaanu anna likulli baladin ru'yatuhum (bab penjelasan bahwa bagi tiap-tiap negara sesuai ru'yatnya) yang menceritakan bahwa Khalifah Mu'awiyah di negeri Syam berpuasa pada hari Jum'at sementara Ibnu Abbas di Madinah berpuasa pada hari sabtu. Ketika Kuraib bertanya kepada Ibnu Abbas ra. kenapa tidak bareng saja bersama Mu'awiyah, Ibnu Abbas ra. menjawab: Tidak, beginilah rasulullah saw. telah memerintahkan kepada kami. (HR. Muslim no. 1819, At-Tirmidzi no. 629, An-Nasa'i no 2084 dan Abu Dawud no 1985)
Maksudnya adalah penduduk sebuah negara tidak harus beramal dengan ru'yahnya negara lain, seperti Ibnu Abbas di Madinah tidak beramal dengan ru'yahnya penduduk Syam. (As-Syaukani dalam Nailul Authar II/ 254). Itu artinya perbedaan tersebut pernah terjadi dan sah dalam pandangan agama selama memeiliki hujjah shahihah dan bukan karena mengikuti hawa nafsu.
Bagaimana Dengan Iedul Adhha?
Sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, ibadah shaum dan haji ditentukan dengan munculnya hilal sebagai pijakan dalam menentukan ibadah-ibadah lainnya yang berkaitan dengan keduanya. Maka Allah Azza Wajalla menurunkan ayat-Nya : “Orang-orang bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hilal-hilal itu pertanda waktu (mawâqit) untuk manusia dan pelaksanaan ibadah haji” (QS. Al-Baqarah /2:189).
Dengan demikian, penentuan ibadah di bulan Dzulhijjah ini sangat tergantung kepada kapan bulan ini pertama kali muncul, dan kapan bulan sebelumnya (Dzulqa'dah) berakhir. Hal ini senada dengan Imam Asy-Syaukani, bahwa hilal itu ismun limâ yabdû fî awwalis Syahri wa fî âkhirihi, nama bulan ketika baru muncul dan ketika berakhir. (Fathul Qadîr 1/240).
Dalam prakteknya, untuk menentukan ketetapan waktunya kaum muslimin masih dihadapkan kepada perbedaan, antara yang berpegang kepada hisâb haqîqî dan yang berpegang kepada ru'yatul hilâl (melihat hilal secara langsung). Untuk kasus penentuan hilal Ramdhan, kapan mulai shaum dan kapan mulai berbuka (iedul fithri) sudah sama-sama dimaklumi bahwa kaidah Anna likulli baladin ru'yatuhum (bahwa bagi tiap-tiap negeri sesuai dengan ru'yatnya) dapat dijadikan pegangan yang cukup menenangkan, demikian pula dengan kaidah itsbâtul hâkim fî masâilil ijtihâdi yarfa'ul khilâf (penetapan seorang hakim atau waliyyul amri dalam masalah ijtihad dapat menghilangkan perbedaan). Bagaimana dengan perbedaan shaum 'Arafah dan Iedul Adhha?, masihkah kaidah-kaidah di atas dijadikan pegangan?
Mengingat penentuan wuquf 'Arafah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah Saudi Arabia, karena tempatnya ada di sana. Dalam hal ini, kaum muslimin, terutama para pemimpinnya masih belum ada kesepakatan, sehingga perbedaan ini nampaknya masih akan sering terjadi di setiap tahunnya seperti halnya tahun lalu, di mana pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia sudah mengumumkan bahwa wukuf 'arafah jatuh hari Jum'at, 29 Desember 2006 dan Iedul Adhha keesokan harinya, Sabtu, 30 Desember 2006. Sementara Departemen Agama RI dalam sidang itsbatnya (waktu itu) bersama sembilan ormas Islam memutuskan 10 Dzulhijjah 1427 H jatuh pada hari Ahad, 31 Desember 2006. (Lihat Republika, edisi Jum'at dan Sabtu 22-23 Desember 2006). Namun alhamdulillâh untuk pelaksanaan Iedul Adhha (10 Dzulhijjah 1430 H.) tahun ini, kaum muslimin tanah air dapat menunaikannya secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan wuquf 'Arafah yang ditetapkan Kerajaan Saudi Arabia, yaitu hari Kamis 26 November 2009. Maka otomatis, pelaksanaan shalat Iedul Adhha 1430 H dilaksanakan hari Jum'at 27 November 2009.
Bahan Pertimbangan
Terjadinya perbedaan pelaksanaan Iedul Adhha, sudah lama terjadi. Tentunya sangat mempengaruhi kekhusyuan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah tersebut (khususnya Shaum 'Arafah dan shalat Iedul Adhha serta hari-hari tasyrik bagi negara di luar Saudi Arabia). Hal inilah yang membuat Allah Yarham, DR. Mohammad Natsir sebagai anggota Majelis Ta'sîsî, Mudier Maktab dan penasehat umum Rabithah al-'Alam al-Islamy melayangkan suratnya tertanggal 23 Shafar 1396 H. dengan No. 109/2/76 kepada Sekjen Rabithah al-'Alam al-Islamy, M. Shaleh Qazzaz untuk mengeluarkan suatu penjelasan sehubungan masalah tersebut. Maka Sekjen Rabithah al-'Alam al-Islamy menyetujui usulan Syaikhul Azhar DR. Abdul Halim Mahmud yang berpendapat, ummat Islam sedunia, sebaiknya mempunyai satu pendapat dalam menentukan hari wuquf di 'Arafah, sehingga Hari Raya Haji dirayakan pada hari yang sama di seluruh dunia. Beliau menegaskan : “Jadi saya berpendapat, karena Tuhan Yang Maha Suci dan Maha Tinggi telah memudahkan cara-cara berkomunikasi modern antara masing-masing Negara Islam, maka sebaiknya semua Negara itu berpedoman kepada ru'yah Saudi Arabia dalam menentukan permulaan bulan Dzulhijjah. Inilah pendirian yang dapat mempersatukan pendapat kaum muslimin seluruhnya dalam persoalan wuquf di 'Arafah” (diterjemahkan dari harian An-Nadwah oleh Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Pusat).
Semoga Allah 'Azza Wajalla senantiasa mempertautkan hati kaum muslimin, memberikan ampunan (maghfirah) dan petunjuk-Nya (hidayah) serta menjadikan do'a-do'a mereka dikabulkan (mustajâbah, maqbûlah) di sisi-Nya. Allahumma Amien
H.T. Romly Qomarudddien MA
Monday, July 16, 2012
Zakat Fithrah
Ramadhan sudah dekat. Ada banyak hal yang harus disiapkan untuk menghadapinya. Zakat fithrah merupakan salah satu hal wajib bagi setiap muslim untuk dilaksanakan di akhir ramadhan. Walaupun belum masuk waktu shaum ramadhan, tulisan H.T. Romly Qomaruddien ini dapat kita jadikan sebagai tadzkirah (pengingat) dan penambah ilmu serta wawasan keislaman kita.
Definisi dan hukum
Zakat fithrah adalah zakat badan yang dikeluarkan pada akhir
Ramadhan berupa makanan pokok sebanyak satu sha’
(2,5 kg atau 3,5 liter). Mulai diperintahkan kepada Rasulullah saw. Pada tahun
2 H. Hukumnya wajib berdasarkan keterangan banyak hadits Rasulullah saw.
diantaranya:
Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fithrah satu sha’
kurma atau gandum atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun
perempuan, anak-anak maupun orang dewasa dari orang Islam (H.R. Al-Bukhari III/
473 No. 1511 dan Muslim II/677 No. 984 dari Abdullah bin Umar ra.)
Siapakah yang Wajib
mengeluarkan Zakat Fithrah?
Sebagaimana dijelaskan hadits di atas, semua yang disebutkan
di dalamnya memiliki kewajiban mengeluarkan selama memiliki kelebihan makanan
sekeluarga pada hari itu (hari iedul fithri), termasuk di dalamnya bayi yang
masih dalam kandungan yang menjadi tanggungan orang tuanya, karena kalimat as-shagiir dalam hadits ini di dalamnya
mengandung arti al-haml (bayi dalam
kandungan). Hal ini disandarkan kepada Amirul Mu’minin Utsman bin Affan ra.
yang melakukan untuk dirinya. Demikian pula Abu Qilabah menuturkan, adalah
menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan zakat fithrah dari
anak kecil, dewasa bahkan yang masih dalam kandungan. Pendapat senada muncul
dari Sulaiman bin Yassar, ketika beliau ditanya tentang hal itu, anak yang
masih dalam kandungan, haruskah dikeluarkan zakatnya? Beliau menjawab: na’am (ya, dikeluarkan). (Al-Muhamalla VI/ 132 dalam Al-Hidayah fie Masaaila Fiqhiyyah
Muta’aaridah oleh Zakaria al-Kurkhi). Fadhilatus Syaikh Muhammad Shalih
al-Utsaimin, tidak memasukannya hukum wajib melainkan tathawwu’ (sunnah) saja. (Majalis
Syahri Ramadhan, hal. 160)
Barang dan Ukuran
yang Dizakatkan
Di samping kurma (tamar)
dan kacang atau gandum (sya’ir), para
shahabat Rasulullah saw. pun mengeluarkan kismis (zabib) dan susu kering atau keju (aqiith). Hal ini dijelaskan Abu Sa’id al-Khudriy ra. :
“Kami (para shahabat) mengeluarkan zakat fithrah di zaman
nabi saw. dengan satu sha’ makanan, dan makanan kami adalah sya’ir, zabib,
aqith dan tamar.”
Dengan melihat hadits ini, para ulama lebih menitikberatkan
agar barang yang dijadikan zakat fithrah itu terdiri dari jenis makan pokok
bani Adam (tha’amul adamiyyin), bukan
makanan hewan ternak dan juga tidak boleh diganti dengan barang lainnya
(semisal kain, permadani atau yang lainnya).
Adapun digantikannya nilai nominal (qiymah), para ulama
berbeda pendapat. Imam Atha’, Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm menolaknya,
sedangkan Imam Ibnu Hanifah dan Imam Tsauri membolehkannya dengan alasan Umar
bin Abdil Aziz menyuruh gubernurnya untuk memotong gaji pegawai kantor
masing-masing ½ dirham untuk zakat fithri. Sementara itu madzhab Hanbali dalam
kitab Al-Mughni menyebutkan, pada dasarnya tidak boleh mengeluarkan
zakat dengan nilai nominal (baik zakat fithrah maupun zakat mal) sebab
bertentangan dengan sunnah. Namun, dalam riwayat lain Imam Ahmad membolehkan
mengeluarkan nilai zakat selain zakat fithrah. (al-Qaradhawi, Kiat Sukses Mengelola Zakat, hal. 52)
Sedangkan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menuturkan:
telah dimaklumi bahwa pada waktu penetapan syari’at ini dan pengeluaran zakat
ini, di tengah-tengah ummat islam terutama penduduk Madinah sudah ada dinar
(uang emas) dan dirham (uang perak) yang merupakan mata uang yang berlaku pada
waktu itu, tetapi beliau tidak menyebut keduanya dalam zakat fithrah.
Seandainya keduanya bisa dipakai untuk membayar zakat fithrah, niscaya beliau
menjelaskannya. Sekiranya itu boleh, niscaya para shahabat melakukannya ..... (Fatawa az-Zakat: Fatwa Seputar Zakat,
hal. 82)
Adapun yang disebut satu sha itu adalah sha nya Rasulullah
saw., yaitu sebanding dengan 480 mitsqol atau 2,42 kg. (lihat Ad-Durus al-Ramadhaniyyah, hal. 183)
Waktu Menyalurkan
Zakat
Waktu mengeluarkan zakat fithrah kepada mustahiknya adalah
waktu subuh sebelum shalat iedul fithri berlangsung, dan ini dinamakan waktu afdhal (utama). Hal ini sesuai dengan hadits Ibnu
Umar ra. yang meriwayatkan:
“Bahwa nabi saw. menyuruh zakat fithrah ditunaikan sebelum
manusia keluar menuju shalat ied.” (HR. Al-Bukhari III/ 463 No. 1503)
Sebahagian kaum muslimin menyalurkannya satu atau dua hari
sebelum Ramadhan berakhir. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Umar ra. yang
menyerahkan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya. Mereka adalah
para petugas yang diangkat oleh Imam untuk mengumpulkannya. Demikian itu
terjadi sebelum iedul fithri satu atau dua hari. (HR. Ibnu Huzaimah)
Memperhatikan hadits ini, sungguh jelas bahwa Ibnu Umar
melakukannya, bukanlah beliau menyerahkan langsung kepada fuqara melainkan Ibnu
Umar menyerahkannya kepada petugas zakat (panitia) bukan mustahiq.
Namun demikian, banyak pula yang menafsirkan hadits tersebut
bolehnya mengeluarkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum idul fithri,
termasuk Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin yang menyebutnya waktu jawaz (boleh). (Majalis Syahri Ramadhan, hal. 163)
Tentu saja kebolehan itu tidak mengurangi hukum asal
mengenai waktu yang lebih utama yaitu setelah shalat shubuh sampai shalat ied
berlangsung.
Mustahik Zakat
Fithrah
Berkata Ibnu Abbas ra.: Rasulullah
saw. mewajibkan zakat fithrah sebagai pembersih bagi orang yang shaum dari
perbuatan yang sia-sia dan kotor dan sebagai pemberian makan bagi kaum miskin. Siapa
yang menunaikannya sebelum shalat (ied) maka itulah zakat yang diterima, dan
siapa yang menunaikannya setelah shalat ied maka itu termasuk shodaqoh biasa. (HR.
Abu Dawud II/ 111 no 1609, Ibnu Majah no 1827, Syaikh al-Albani menghasankan
dalam kitabnya al-Irwa’)
Bertitik tolak pada hadits ini, sebahagian ulama berpendapat
bahwa mustahiq zakat fithrah adalah fuqara
dan masakin, sedangkan ulama fiqih
lainnya berpendapat fuqara dan masakin merupakan prioritas yang ditekankan (tanshish) bukan pengkhususan (takhsish). Oleh karenanya kembali kepada
keumuman ashnaf yang delapan
sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah/ 9: 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi: 1) orang-orang faqir (tidak
memiliki pencaharian), 2)orang-orang miskin (tidak mencukupi kebutuhan pokok),
3) Amilin (petugas zakat), 4) para Mu’allaf (orang-orang yang telah dijinaki
hatinya), 5)untuk memerdekakan hamba sahaya (riqab), 6) orang-orang yang
memiliki hutang (gharimin), 7)orang-orang yang berjuang di jalan Allah
(sabilillah) dan 8) orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki
bekal (Ibnu Sabil).”
Adapun teknis pembagian zakat, diserahkan prosentasenya
kepada pertimbangan petugas zakat, demikian dikatakan Imam Malik dalam Muwattha’ nya. Hal lain yang tidak
kurang pentingnya untuk diketahui adalah larangan untuk memberikan zakat itu
kepada orang faqir yang kafir, karena diambilnya zakat itu dari orang muslim
dan harus dikembalikan kepada orang-orang muslim lagi.
Pemilik kitab al-Manar, Muhammad Rasyid Ridha, menuturkan
zakat itu diberikan secara khusus untuk orang muslim, berbeda halnya dengan
shadaqah sunnah, boleh untuk orang kafir selama mereka dianggap muallaf (baik dia belum Islam, namun
cenderung untuk masuk Islam atau dia belum islam, namun diharapkan masuk Islam)
seperti Sofyan bin Umayyah. Bahkan shadaqah inipun boleh diberikan kepada orang
kafir yang ditakuti akan kejahatannya, dengan diberikannya zakat diharapkan
dapat mencegah kejahatannya. Wallahu a’lam bisshawab.
H.T. Romly Qomaruddien, MA.
Pantai Tanjung Pakis
Pantai Tanjung Pakis berada di ujung Utara Karawang, pantai pasir putih dengan ombak yang mengalun tenang dan indah, ini dikarenakan Pantai Tanjung Pakis terletak pada teluk di semenanjung antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, panjang pantai 7 km meliputi Blok Bungin, Karangjaya dan Pakis I denagn luas 305 Ha.
Pantai Tanjung Pakis merupakan salah satu estimasi liburan masyarakat sekitar Karawang dan Bekasi terutama pada hari-hari libur diantaranya Hari Raya Iedul Fithri dan liburan sekolah.
Di pantai ini telah tersedia Penginapan dengan fasilitas AC dan TV, juga tersedia dengan fasilitas biasa, Warung Makan Tradisional dengan menu Ikan Bakar terhampar disepanjang pantai ini, tersedia pula Panggung Hiburan dengan Live Show Dangdut setiap Liburan Akhir Pekan, tersedia pula penyewaan perahu tradisional dan sarana bilas setelah puas berenang di laut yang jernih dan tenang. Lokasi Pantai Tanjung Pakis terletak di Kecamatan Pakisjaya 70 km dari Ibu Kota Kabupaten Karawang.
Pantai Tanjung Pakis merupakan salah satu estimasi liburan masyarakat sekitar Karawang dan Bekasi terutama pada hari-hari libur diantaranya Hari Raya Iedul Fithri dan liburan sekolah.
Di pantai ini telah tersedia Penginapan dengan fasilitas AC dan TV, juga tersedia dengan fasilitas biasa, Warung Makan Tradisional dengan menu Ikan Bakar terhampar disepanjang pantai ini, tersedia pula Panggung Hiburan dengan Live Show Dangdut setiap Liburan Akhir Pekan, tersedia pula penyewaan perahu tradisional dan sarana bilas setelah puas berenang di laut yang jernih dan tenang. Lokasi Pantai Tanjung Pakis terletak di Kecamatan Pakisjaya 70 km dari Ibu Kota Kabupaten Karawang.
(disparbud Jawa Barat)
Monday, July 9, 2012
Hukum Beritikaf Di Waktu Kerja
Pertanyaan:
Seorang karyawan atau pegawai melaksanakan itikaf (pada 10 hari terakhir bulan ramadhan), sementara masa kerjanya baru berakhir tanggal 25 ramadhan. Apa hukum perbuatannya?
Jawab:
Tidak ada keraguan bahwa orang tersebut [yang beritikaf dengan meninggalkan kewajibannya- yaitu pekerjaannya] telah berijtihad. Namun ijtihad jika tidak dibangun di atas kaidah-kaidah syari’at, maka ijtihad tersebut salah. Terkadang pelakunya mendapat pahala karenanya, sebab dia telah berijtihad dan menginginkan kebenaran. Hanya saja, hendaknya ijtohad kita bangun di atas al-Qur’an dan as-Sunnah.
Orang yang meninggalkan pekerjaannya, kemudian datang ke masjid untuk beritikaf, keadaannya seperti orang yang meruntuhkan kota lalu membangun istana, karena ia mengerjakan sesuatu yang sunnah hukumnya. Tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang mengatakan bahwa itikaf itu wajib. Para ulama telah bersepakat bahwa itikaf itu hanya sunnah.
Adapun mengerjakan kewajiban tugas/ pekerjaan, maka masuk dalam firman Allah swt.:
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
“Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu panti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra/ 17: 34)
Jadi, orang ini meninggalkan suatu yang wajib demi mengerjakan suatu yang sunnah. Oleh karena itu, wajib baginya memutus itkafnya dan kembali ke pekerjaannya, jika memang ia ingin terhindar dari dosa. Jika ia tetap beritikaf, maka berarti dia telah beritikaf di waktu yang sebenarnya menjadi hak bagi pekerjaan yang lain. Berdasarkan kaidah-kaidah ahli fiqih, itukafnya itu tidak sah dikerjakan dalam kondisi seperti itu karena dikerjakan pada waktu magshub (yang bukan haknya) atau menyerupai magshub.
Saya ingin menekankan hal ini agar pada ikhwan yang bersemangat dalam mengerjakan kebajikan-kebajikan dapat menyadari bahwa kaidah-kaidah syari’at serta dalil-dalil al-kitab dan as-sunnah tetaplah ahrus diperhatikan agar ijtihad terbangun di atas landasan yang benar sehingga ibadah kepada Allah pelaksanaannya benar-benar berdasarkan ilmu. (Fatawa Syaikh Utsaimin I/ 552-553 yang diadaptasi dari Majalah Fatawa vol. 10/th. 1/1424 H., hal. 16)
(diambil dari tanya jawab di buletin al-bahr Pusdiklat Dewan Da'wah)
Seorang karyawan atau pegawai melaksanakan itikaf (pada 10 hari terakhir bulan ramadhan), sementara masa kerjanya baru berakhir tanggal 25 ramadhan. Apa hukum perbuatannya?
Jawab:
Tidak ada keraguan bahwa orang tersebut [yang beritikaf dengan meninggalkan kewajibannya- yaitu pekerjaannya] telah berijtihad. Namun ijtihad jika tidak dibangun di atas kaidah-kaidah syari’at, maka ijtihad tersebut salah. Terkadang pelakunya mendapat pahala karenanya, sebab dia telah berijtihad dan menginginkan kebenaran. Hanya saja, hendaknya ijtohad kita bangun di atas al-Qur’an dan as-Sunnah.
Orang yang meninggalkan pekerjaannya, kemudian datang ke masjid untuk beritikaf, keadaannya seperti orang yang meruntuhkan kota lalu membangun istana, karena ia mengerjakan sesuatu yang sunnah hukumnya. Tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang mengatakan bahwa itikaf itu wajib. Para ulama telah bersepakat bahwa itikaf itu hanya sunnah.
Adapun mengerjakan kewajiban tugas/ pekerjaan, maka masuk dalam firman Allah swt.:
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
“Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu panti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra/ 17: 34)
Jadi, orang ini meninggalkan suatu yang wajib demi mengerjakan suatu yang sunnah. Oleh karena itu, wajib baginya memutus itkafnya dan kembali ke pekerjaannya, jika memang ia ingin terhindar dari dosa. Jika ia tetap beritikaf, maka berarti dia telah beritikaf di waktu yang sebenarnya menjadi hak bagi pekerjaan yang lain. Berdasarkan kaidah-kaidah ahli fiqih, itukafnya itu tidak sah dikerjakan dalam kondisi seperti itu karena dikerjakan pada waktu magshub (yang bukan haknya) atau menyerupai magshub.
Saya ingin menekankan hal ini agar pada ikhwan yang bersemangat dalam mengerjakan kebajikan-kebajikan dapat menyadari bahwa kaidah-kaidah syari’at serta dalil-dalil al-kitab dan as-sunnah tetaplah ahrus diperhatikan agar ijtihad terbangun di atas landasan yang benar sehingga ibadah kepada Allah pelaksanaannya benar-benar berdasarkan ilmu. (Fatawa Syaikh Utsaimin I/ 552-553 yang diadaptasi dari Majalah Fatawa vol. 10/th. 1/1424 H., hal. 16)
(diambil dari tanya jawab di buletin al-bahr Pusdiklat Dewan Da'wah)
Hukum Membatalkan Puasa
Pertanyaan:
Apakah ancaman Allah swt. bagi orang yang sengaja berbuka pada bulan Ramadhan tanpa udzur syar’i, karena biasanya mendekati hari iedul fithri banyak diantara kaum muslimin yang membatalkan puasanya dengan sengaja?
Jawab:
Mengenai ancaman bagi orang yang sengaja berbuka puasa di bulan ramadhan, di bawah ini kami kutipkan hadits rasulullah saw. yang berbunyi:
Apakah ancaman Allah swt. bagi orang yang sengaja berbuka pada bulan Ramadhan tanpa udzur syar’i, karena biasanya mendekati hari iedul fithri banyak diantara kaum muslimin yang membatalkan puasanya dengan sengaja?
Jawab:
Mengenai ancaman bagi orang yang sengaja berbuka puasa di bulan ramadhan, di bawah ini kami kutipkan hadits rasulullah saw. yang berbunyi:
“Dari abi Umamah al Bahili ra. Ia berkata: aku pernah mendengar rasulullah saw. bersabda: ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang kedua lenganku, membawaku ke suau gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata: Naiklah. Lalu aku katakan: aku tidak mampu. Keduanya berkata: kami akan memudahkanmu. Maka aku pun naik sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang sangat keras, akupun bertanya: suara apakah itu? Mereka menjawab: ini adalah teriakan penghuni neraka. Kemudian keduanya membawaku, ketika aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak dan robek, darah mengalir dari mulut mereka, aku bertanya: siapakah mereka? Keduanya menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka (sebelum tiba waktu berbuka).” (HR. An-Nasai dalam al-Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf (4/166) dan Ibnu Hibban (no. 1800) dan al-Hakim (1/230) dari jalan Abdurrahman bin Yazid bin Jabir dari Salim bin Amir dari Umamah. Sanadnya shahih). [dikutip dari Sifat Puasa Nabi saw., syaikh Salim bin Ied al-Hilali dan Saikh ‘Ali Hasan Abdul hamid]
(diambil dari tanya jawab di buletin al-bahr Pusdiklat Dewan Da'wah)
Kedudukan Hadits Ramadhan Dibagi Menjadi 3 Bagian
Pertanyaan:
Bagaimanakah kedudukan hadits yang menyatakan bahwa ramadhan itu dibagi menjadi tiga bagian, awalnya rahmat, pertengahannya maghfirah dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka?
Jawab:
hadits yang berkenaan dengan hal tersebut, matanannya sebagai berikut: yaa ayyuhannaasu qad adzallakumsyahrun ‘adziimun, syahrun fiihi khairun min alfi syahrin, ja’alahullahu shiyaamuhu fariidhatan wa qiyaama lailihi tathowwu’an man taqarraba biihi bihashlihi minal khairi kaana kaman adaa fariidhatan fimaa siwaahu....wa huwa syahrun awwaluhu rahmatun wa wasathuhu magfiratun wa akhiruhu ‘itqun minan naar.
Artinya: “Wahai manusia, sungguh bulan yang agung telah datang (menaungi) kalian, bulan yang di dalamnya terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, Allah menjadikan puasa (pada bulan itu) sebagai suatu kewajiban dan menjadikan shalat malamnya sebagai shalat sunnah. Barang siapa yang mendekatkan diri pada bulan tersebut dengan (mengharapkan) suatu kebaikan, maka sama (nilainya) pada bulan lainnya....inilah bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka......” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Dalam perkataan ulama yang masyhur, hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887), Al-Muhamilli dalam Amali-nya (293) dan al-Ashbahani dala At-targhib dari jalan Ali bin Zaid Jida’an dari Sa’ad bin Al-Musayyib dari Salman.
Hadits ini sanadnya dha’if, karena lemahnya Ali bin Zaid. Berkata Ibnu Sa’ad, di dalamnya ada kelamahan dan jangan berhujjah dengannya. Berkata Imam Ahmad, tidak kuat. Berkata Ibnu Khuzaimah, jangan berhujjah dengan hadits ini, karena jelek hafalannya. Demikianlah di dalam Tahdziibu Tahdziib (7/322-323)
Dalam keterangan lain, Ibnu Khuzaimah berkata setelah meriwayatkan hadits ini, itupun jika benar kabarnya. Berkata Ibnu Hajar di dalam AL-Athraf, sumber hadits ini ada Ali bin Zaid bin Jad’an, dan dia lemah. Hal inipun dinukilkan oleh Imam As-Shuyuti di dalam Jam’ul Jawaami. Demikian pula Ibnu Abi Hatim menukilkan dari bapaknya dalam ‘Ilalul Hadits (1/249), bahwa hadits ini munkar. (lihat Shifatu Shaumin Nabiyyi di Ramadhana karya Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid).
Wallahu a’lam bishshawaab
(diambil dari tanya jawab di buletin al-bahr Pusdiklat Dewan Da'wah)
Bagaimanakah kedudukan hadits yang menyatakan bahwa ramadhan itu dibagi menjadi tiga bagian, awalnya rahmat, pertengahannya maghfirah dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka?
Jawab:
hadits yang berkenaan dengan hal tersebut, matanannya sebagai berikut: yaa ayyuhannaasu qad adzallakumsyahrun ‘adziimun, syahrun fiihi khairun min alfi syahrin, ja’alahullahu shiyaamuhu fariidhatan wa qiyaama lailihi tathowwu’an man taqarraba biihi bihashlihi minal khairi kaana kaman adaa fariidhatan fimaa siwaahu....wa huwa syahrun awwaluhu rahmatun wa wasathuhu magfiratun wa akhiruhu ‘itqun minan naar.
Artinya: “Wahai manusia, sungguh bulan yang agung telah datang (menaungi) kalian, bulan yang di dalamnya terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, Allah menjadikan puasa (pada bulan itu) sebagai suatu kewajiban dan menjadikan shalat malamnya sebagai shalat sunnah. Barang siapa yang mendekatkan diri pada bulan tersebut dengan (mengharapkan) suatu kebaikan, maka sama (nilainya) pada bulan lainnya....inilah bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka......” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Dalam perkataan ulama yang masyhur, hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887), Al-Muhamilli dalam Amali-nya (293) dan al-Ashbahani dala At-targhib dari jalan Ali bin Zaid Jida’an dari Sa’ad bin Al-Musayyib dari Salman.
Hadits ini sanadnya dha’if, karena lemahnya Ali bin Zaid. Berkata Ibnu Sa’ad, di dalamnya ada kelamahan dan jangan berhujjah dengannya. Berkata Imam Ahmad, tidak kuat. Berkata Ibnu Khuzaimah, jangan berhujjah dengan hadits ini, karena jelek hafalannya. Demikianlah di dalam Tahdziibu Tahdziib (7/322-323)
Dalam keterangan lain, Ibnu Khuzaimah berkata setelah meriwayatkan hadits ini, itupun jika benar kabarnya. Berkata Ibnu Hajar di dalam AL-Athraf, sumber hadits ini ada Ali bin Zaid bin Jad’an, dan dia lemah. Hal inipun dinukilkan oleh Imam As-Shuyuti di dalam Jam’ul Jawaami. Demikian pula Ibnu Abi Hatim menukilkan dari bapaknya dalam ‘Ilalul Hadits (1/249), bahwa hadits ini munkar. (lihat Shifatu Shaumin Nabiyyi di Ramadhana karya Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid).
Wallahu a’lam bishshawaab
(diambil dari tanya jawab di buletin al-bahr Pusdiklat Dewan Da'wah)












